Kejagung menyatakan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memanfaatkan jabatan untuk menerima uang dan emas batangan secara ilegal.

Ilustrasi khawatir, cemas, gelisah. (Photo by Max on Unsplash)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan dokter Tifa terkait pelimpahan berkas kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.